udah tau secara umum kan apa itu karantina..
masuk ke tahap selanjutnya yuk..
sebenarnya prosedur - prosedur apa yang harus dijalani untuk meng-karantina ?
Dalam meng-karantina kita tidak bisa sembarangan menyimpulkan bahwa objek tersebut harus dikarantina, ada beberapa tahap yang harus dilewati terlebih dahulu, diantaranya adalah..
Tahap Pertama, PEMERIKSAAN
Tindakan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina. Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.
PENGASINGAN DAN PENGAMATAN
masuk ke tahap selanjutnya yuk..
sebenarnya prosedur - prosedur apa yang harus dijalani untuk meng-karantina ?
Dalam meng-karantina kita tidak bisa sembarangan menyimpulkan bahwa objek tersebut harus dikarantina, ada beberapa tahap yang harus dilewati terlebih dahulu, diantaranya adalah..
Tahap Pertama, PEMERIKSAAN
Tindakan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina. Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.
PENGASINGAN DAN PENGAMATAN
Jika dalam proses pemeriksaan terdapat kecurigaan yang besar terhadap objek, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengasingkan
dan melakukan pengamatan, dimaksudkan untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan
penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu
yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus.
PERLAKUAN
Perlakuan dimaksudkan untuk menyucihamakan media pembawa hama
dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Perlakuan diberikan terhadap media pembawa apabila setelah dilakukan
pemeriksaan atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa
tersebut :
- Tertular
atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina.
- Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
- Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
PENAHANAN
Penahanan dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina ternyata persyaratan karantina atau pemasukan ke
dalam tau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.
PENOLAKAN
Penolakan dilakukan terhadap media pembawa hama dan penyakit
hewan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam atau
dimasukkan dari suatu araea kearea lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia apabila ternyata :
ü Setelah dilakukan pemeriksaan diatas
alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina atau tidak bebas dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya.
ü Persyaratan karantina seluruhnya
tidak dipenuhi.
ü Setelah dilakukan penahanan
keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan
tidak dapat dipenuhi.
ü Setelah diberi perlakuan diatas alat
angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit
hewan karantina atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina.
PEMUSNAHAN
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap media pembawa hama dan
penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke
dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara
Repbulik Indonesia ternyata :
ü Setelah media pembawa tersebut
diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksan, tertular hama dan
penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu
yang ditetapkan oleh pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan
jenis-jenis yang dilarang pemasukannya.
ü Setelah dilakukan penolakan media
pembawa yang bersangkutan tidak seger dibawa keluar dari wilayah Negara
Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang
ditetapkan.
ü Setelah dilakukan pengamatan dalam
pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina atau tidak bebas dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditatapkan oleh
pemerintah.
ü Setelah media pembawa tersebut
diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan
dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina atau tidak bebas
dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
PEMBEBASAN
Pembebasan dilakukan terhadap media pembawa hama dan penyakit
hewan karatina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke
dalam atau dimasukkan dri suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia ternyata :
ü Setelah dilakukan pemeriksaan tidak
tertular hama dan penyakit hewan karantina atau bebas dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina.
ü Setelah dilakukan pengamatan dan
pengasingan tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina atau bebas dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina.
ü Setelah dilakukan perlakuan dapat
disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina atau dapat dibebaskan dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina.
ü Setelah dilakukan penahanan seluruh
persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar