Oke sebagai pembuka blog ini kita mulai dari yang umum - umum dulu ya..
sebenarnya apa sih karantina itu ?
apa sih fungsi dan tujuannya ?
ini dia pengertiannya,
Karantina (Quarantine) adalah
tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan
tersebarnya Hama dan Penyakit atau Organisme Pengganggu dari luar negeri dan
dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
Jadi buat kalian yang kira - kira penyakitan siap - siap aja deh ga bisa keluar negeri ya! hehee..
bercanda kok, karantina tersebut juga memiliki prosedur - prosedur yang berlaku, untuk lebih jelasnya penulis akan menjabarkan dulu tujuan dan fungsi adanya karantina ini.
Tujuan Karantina
ü Mencegah masuknya hama dan penyakit
hewan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam
wilayah negara Republik Indonesia.
ü Mencegah tersebarnya hama dan
penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke
area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
ü Mencegah keluarnya hama dan penyakit
hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia.
ü Mencegah keluarnya organisme
pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila
Negara tujuan menghendaki.
ada pula tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut :
Tugas Pokok & Fungsi
·
Tugas
Pokoknya adalah Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan
tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
·
Fungsi
dari pengkarantinaan adalah :
ü Penyusunan rencana, evaluasi dan
pelaporan.
ü Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan,
pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media
pembawa hama penyakit hewan karantina ( HPHK ) dan organisme pengganggu tanaman
karantina ( OPTK ).
ü Pelaksanaan pemantauan daerah sebar
HPHK dan OPTK.
ü Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK
dan OPTK.
ü Pelaksanaan pengawasan keamanan
pangan hayati, hewani dan nabati.
ü Pelaksanaan pemberian pelayanan
operasional karantina hewan dan tumbuhan.
ü Pelaksanaan pemberian pelayanan
operasional pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati.
ü Pengelolaan sistem informasi,
dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan.
ü Pelaksanaan pengawasan dan penindakan
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina
tumbuhan dan keamanan hayati, hewani dan nabati.
ü Pelaksanaan urusan tata usaha dan
rumah tangga.
Nah karantina ini tidak semata - mata datang begitu saja, adapula media yang membawanya seperti penyakit hewan
atau organism pengganggu tumbuhan adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan
asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat
membawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina (OPTK).
sekian dulu penjabaran umum tentang karantina, tapi jangan khawatir, masih ada bab - bab lain yang akan membahas karantina dengan lebih spesifik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar