Rabu, 06 Maret 2013

Pembuka

Oke sebagai pembuka blog ini kita mulai dari yang umum - umum dulu ya..
sebenarnya apa sih karantina itu ?
apa sih fungsi dan tujuannya ?

ini dia pengertiannya,

Karantina (Quarantine) adalah tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit atau Organisme Pengganggu dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Jadi buat kalian yang kira - kira penyakitan siap - siap aja deh ga bisa keluar negeri ya! hehee..
bercanda kok, karantina tersebut juga memiliki prosedur - prosedur yang berlaku, untuk lebih jelasnya penulis akan menjabarkan dulu tujuan dan fungsi adanya karantina ini.


Tujuan Karantina
ü  Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
ü  Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
ü  Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia.
ü  Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendaki.

ada pula tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut :

Tugas Pokok & Fungsi
·         Tugas Pokoknya adalah Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
·         Fungsi dari pengkarantinaan adalah        :
ü  Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan.
ü  Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina ( HPHK ) dan organisme pengganggu tanaman karantina ( OPTK ).
ü  Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.
ü  Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK.
ü  Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan hayati, hewani dan nabati.
ü  Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan.
ü  Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati.
ü  Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan.
ü  Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati, hewani dan nabati.
ü  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.



Nah karantina ini tidak semata - mata datang begitu saja, adapula media yang membawanya seperti penyakit hewan atau organism pengganggu tumbuhan adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang  dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

sekian dulu penjabaran umum tentang karantina, tapi jangan khawatir, masih ada bab - bab lain yang akan membahas karantina dengan lebih spesifik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar