·
Persyaratan
Umum Karantina Hewan
Media pembawa yang dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
ü Dilengkapi sertifikasi kesehatan yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit.
ü
Dilengkapi surat
keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain .
Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
ü Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan
karantina.
·
Persyaratan
Teknis impor dan ekspor hewan dan produk hewan
Selain persyaratan karantina yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah No.82/2000 sebagaimana tersebut diatas, diperlukan
kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis impor/ekspor hewan dan produk
hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
ü Negara yang belum melakukan kerjasama bilateral
perdagangan.
§ Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan
menular atau berbahaya tertentu yang tidak terdapat di negara pengimpor
§ Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang
ditunjuk atas nama Menteri dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis
yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum
dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
§ Perlakuan tindakan karantina di negara pengimpor
bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan
tersebut benar telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.
§ Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan
Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa
komoditi tersebut bebas dari hama penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia,
hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan
ketentuan teknis seperti tersebut di atas.
§ Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan
pengamatan secara epidimilogy terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan
menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor secara tidak langsung
melalui data-data yang ada dan tersedia.
§ Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke
negara tujuan pengimpor tanpa melakukan transit di negara lain.
§ Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan
penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika
dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan
bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit
hewan menular dan berbahaya.
ü Negara yang telah melakukan kerjasama bilateral
perdagangan.
§ Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan
menular dan berbahaya tertentu yang dipersyaratkan negara pengimpor.
§ Melakukan perjanjian kerjasama perdagangan dengan mempersyaratkan
ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor
tersebut di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara
pengimpor.
§ Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang
ditunjuk atas nama Menteri (Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan/
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dengan
mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap
komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan /diangkut menuju negara
pengimpor.
§ Perlakuan tindakan karantina di negara pengekspor
dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan
dalam perjanjian bilateral tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan
internasional.
§ Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan
pengamatan secara langsung terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular
dan berbahaya yang ada di negara pengekspor (approval and accreditation).
§ Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan
Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa
komoditi tersebut bebas dari hama dan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan
manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan
persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.
§ Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke
negara tujuan pengimpor tanpa transit di negara lain, kecuali telah disetujui
oleh ke dua negara dalam perjanjian bilateral atau trilateral dengan ketentuan
negara transit minimal mempunyai situasi dan kondisi penyakit hewan yang sama
dengan negara pengimpor.
§ Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan
penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika
dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa
komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan
menular dan berbahaya.
§ Tindakan karantina diutamakan terhadap hewan yang
tidak atau belum sempat dilaksanakan di negara pengekspor sesuai dengan
persyaratan teknis yang telah disepakati.
·
Persyaratan
Pengurusan Hewan Kesayangan Anjing, Kucing, Kera Dan Sebangsanya Untuk
Ekspor/Impor.
ü Mengajukan permohonan kepada Dinas Peternakan untuk
mendapatkan rekomendasi izin pengeluaran / pemasukan dengan melampirkan
sertifikat kesehatan dan vaksinasi rabies dari Dokter hewan yang berwenang,
untuk impor daerah tujuan Dki Jakarta harus melampirkan fotocopy paspor
pemilik.
ü Mengajukan permohonan ekspor / impor ke Direktorat
Jenderal Bina Produksi peternakan cq. Direktorat kesehatan Hewan Departemen
pertanian dengan melampirkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan
/ pertanian propinsi daerah asal.
·
PERSYARATAN
& PROSEDUR UNTUK MEMBAWA SATWA LIAR BURUNG , AMPHIBIA & REPTIL KELUAR
NEGERI SELAIN KERA
Telah memiliki
surat izin Ekspor / CITES dari Direktorat Jenderal Perlindungan hutan dan
konservasi Alam (PHKA) Departemen kehutanan .
memeriksakan hewannya ketempat dokter hewan berizion praktek guna memperoleh
Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau melaporkan langsung kepada karantina di
bandara/Pelabuhan sebelum keberangkatan untuk dilakukan tindak karantina sesuai
peraturan perundangan yang berlaku .
Pada waktu keberangkatan membawea hewannya ke Karantina Hewan di bandara /
Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan akhir dan penerbitan Surat keterangan
kesehatan hewan.
PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP
PEMASUKAN HASIL TUMBUHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
·
Persyaratan
Umum Karantina Tumbuhan
Media pembawa berupa hasil tumbuhan yang
dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
ü
Dilengkapi
sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit
bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda
lain.
ü
Melalui
tempat-tempat pemasukan / pengeluaran yang telah ditetapkan.
ü
Dilaporkan dan
diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat
pemasukan/pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
·
Persyaratan Lain
ü
Dalam hal
tertentu, terhadap pemasukan hasil tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia dapat dikenakan kewajiban tambahan berdasarkan analisis resiko
organisme pengganggu tumbuhan.
ü
Hasil analisis
resiko organisme pengganggu tumbuhan akan menentukan status pemasukan dan
persyaratan teknis yang diperlukan terhadap pemasukan hasil tumbuhan.
ü
Pemeriksaan
karantina di Negara asal di lakukan berdasarkan pertimbangan kesulitan teknis
dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko
organisme pengganggu tumbuhan Negara asal merupakan daerah sebar organisme
pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang beresiko tinggi.
ü
Pemeriksaan di
Negara asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
ü
Apabila
diperlukan pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerjasama bilateral
dengan negara pengirim hasil tumbuhan, melalui program klarifikasi (pre
clearance program).
ü Pemasukan
hasil tumbuhan yang tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur tetap ini ditolah
pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP
PEMASUKAN BENIH TUMBUHAN KEDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
·
Persyaratan
Umum Karantina Tumbuhan
Setiap benih tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah
Negara Republik Indonesia wajib :
ü
Dilengkapai
sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certifikate) dari Negara Asal dan
Negara Transit.
ü
Disertai Surat
Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya.
ü
Melalui
tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
ü
Dilaporkan dan
diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan setibanya di tempat pemasukan
untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
·
Persyaratan
Lain
Untuk penerbitan Surat Ijin Pemasukan
(SIP) benih Tumbuhan, Menteri Pertanian atau Pejabat yang mengatasnamakannya
akan memperhatikan persyaratan teknis karantina dan kelengkapan dokumen yang
ditetapkan berdasarkan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) .
Analisis Resioko Organisme Pengganggu Tumbuhan dilaksanakan dengan berpedoman
kepada standar internasional pengaturan Fitosanitari (International Standar For
Phytosanitary Measures) yang diterbitkan oleh Sekretariat IPPC ( International
Plant Protection Convention).
Kajian analisis resiko organisme
pengganggu tumbuhan meliputi :
ü Kajian awal tentang informasi pengelolaan sertifikasi
benih dan sertifikasi kesehatan benih serta situasi organisme pengganggu
tumbuhan karantina (OPTK) di Negara Asal.
ü Hasil kajian AROPT merupakan rekomendasi tentang
persyaratan teknis yang dikenakan terhadap benih tumbuhan yang akan diimpor dan
rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang memberikan Surat
Ijin Pemasukan (SIP).
Pemeriksaan Karantina di Negara
Asal dilakukan berdasarkan pertimbangan keulitan teknis dilakukannya tindakan
karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu
tumbuhan di negara Asal yang merupakan daerah sebar organisme pengganggu
tumbuhan karantina yang beresiko tinggi .
Pemeriksaan di Negara Asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan
Petugas Ahli lainnya yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar